Dengan ini, Saya selaku orang tua / wali sah dari peserta didik calon siswa PKBM, menyatakan dengan sebenar-benarnya bahwa Saya telah memahami dan menerima ketentuan-ketentuan berikut terkait kewajiban pembayaran:
1. Komponen biaya. Saya memahami bahwa biaya pendidikan terdiri atas biaya pendaftaran, biaya pengembangan, sumbangan pembinaan pendidikan (SPP) bulanan, serta biaya kegiatan tertentu (mis. ujian, daftar ulang, modul belajar) yang ditetapkan oleh pihak PKBM.
2. Besaran biaya pendidikan di PKBM Piwulang Becik Tahun Ajaran 2026–2027 adalah sebesar Rp250.000,00 per peserta didik per bulan. Bagi peserta didik yang mengikuti program Student Club (SC), akan dikenakan tambahan biaya sebesar Rp50.000,00 per peserta didik per bulan. Biaya tersebut digunakan untuk mendukung proses pembelajaran, kegiatan pendampingan, pengembangan program siswa, serta keberlangsungan kegiatan pendidikan di PKBM Piwulang Becik.
3. Tepat waktu. Saya bersedia membayar seluruh kewajiban biaya pendidikan sesuai jadwal dan jumlah yang telah disepakati, tanpa harus menunggu pemberitahuan ulang.
4. Bukti pembayaran. Saya bersedia menyimpan bukti pembayaran (kuitansi, bukti transfer, atau bukti elektronik lain) dan menyampaikannya kepada pihak PKBM apabila terjadi perbedaan catatan.
5. Keringanan / penundaan. Saya memahami bahwa permohonan keringanan, penundaan, atau cicilan pembayaran hanya berlaku setelah disetujui secara tertulis oleh pihak PKBM, dan bukan merupakan hak yang otomatis dimiliki orang tua / wali.
6. Konsekuensi keterlambatan. Saya memahami bahwa keterlambatan pembayaran dapat berdampak pada pembatasan akses layanan akademik anak/wali Saya, seperti penundaan ujian, penundaan penerbitan rapor, hingga peninjauan ulang status keanggotaan, sesuai kebijakan internal PKBM.
7. Tidak ada pengembalian (non-refundable). Saya memahami bahwa biaya pendaftaran dan biaya pengembangan yang telah disetorkan tidak dapat dikembalikan, kecuali jika ditentukan lain secara tertulis oleh pihak PKBM.
8. Pemberitahuan perubahan. Saya memahami bahwa besaran dan komponen biaya dapat ditinjau ulang oleh pihak PKBM dengan memberikan pemberitahuan tertulis kepada orang tua / wali sebelum perubahan diberlakukan.
Pernyataan ini Saya buat dalam keadaan sadar, sehat jasmani dan rohani, serta tanpa paksaan dari pihak manapun, sebagai bukti komitmen Saya untuk mendukung kelangsungan layanan pendidikan di PKBM.